Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi.
Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya :
1.Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
2.Meningkatkan profesionalisme guru
3.Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
4.Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
5.Meningkatkan kesejahteraan guru
Format Baru Pengisian Data Program Guru Inpassing, sebagai berikut:
1.Format Baru data Pendidik 1 versi lengkap, dapat download di sini
2.Format data Pendidik 2 versi lama, download di sini
3.Format Lampiran Usul Penetapan Inpassing, download di sini
4.Format Lampiran SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT), download di sini
Kemudian bagai guru swasta maupun guru yang sudah PNS yang ingin mengetahui proses inpassing, silahkan download buku panduan inpassing di sini DOWNLOAD BUKU PANDUAN INPASSING. Masih banyak teman-teman guru yang rancu dengan pengertian inpassing. Sebenarnya pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut. Untuk lebih detailnya silahkan baca kelanjutan ulasan tentang inpassing dan sertifikasi bagi guru non PNS.
1 komentar:
nice info.....
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.