Tampilkan postingan dengan label peraturan inpassing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan inpassing. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Juli 2011

Peraturan dan Undang-undang Inpassing dan Sertifikasi Guru

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negri Sipil. Penetapan inpassing ini tidak mengubah status guru yang bersangkutan menjadi CPNS/PNS dan tidak terkait dengan rekruitmen CPNS/PNS.

Adapun peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar adalah:
1.Undang-undang no 14 Tahun 2005, Download
2.Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005, Download
3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Download
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.Download
5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Angka Kreditnya. Download
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).Download
7.Petunjuk teknis pelaksanaan Inpassing, Download
Kemudiain untuk peratutan juklak dan juklisnya diatur oleh masih masing-masing satuan pendidikan.


Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini).

Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. Mengenai peraturan detailnya (peraturan dapat didownload di sini).


Twitter Delicious Digg Favorites More