Tampilkan postingan dengan label daftar guru inpassing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daftar guru inpassing. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Juli 2011

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini :
http://inpassing.sertifikasiguru.org/

Selamat datang di situs pengisian data inpassing.
Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen.
Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar.
Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini.
Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini.

Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke :
Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK
UP. Subdit Dikdas dan LB
Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14
Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta


Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini).

Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. Mengenai peraturan detailnya (peraturan dapat didownload di sini).


Twitter Delicious Digg Favorites More