Tampilkan postingan dengan label daftar permendiknas 2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daftar permendiknas 2011. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Agustus 2012

Kumpulan Permendiknas tahun 2011

Dalam banyak kasus terjadi kesalah untuk memahami tentang standar kelulusan, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2011 tentang Ujian Nasional Sekolah dan standar kelulusan dari ujian ini.

Pada bab IV, dijelaskan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN. Pasal 21 (1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M. (2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor. Pasal 22 (1) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% (enam puluh persen) nilai UN dan 40% (empat puluh persen) nilai S/M. (3) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20. Keterangan lebih detai dapat didownload dibagian bawah tulisan ini.


Pada jenjang pendidikan tinggi  pemerintah mengeluarkan peraturan tentag terbitan ilmiah. Ini diaturkan denga alasan salah satu wujud dari kerja intelektual adalah karya ilmiah yang dipublikasikan. Untuk menghindari penyelewengan dan kaulitas karya itu maka diatur dengan permendiknas no 67 tahun 2009 tentang Terbitan Ilmiah.
Terbitan berkala ilmiah diakreditasi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. memuat artikel yang secara nyata memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian dan telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta bebas plagiarisme; b. memiliki dewan redaksi atau penyunting bereputasi yang mewakili bidang pengetahuan, ilmu, teknologi, dan/atau seni; c. melibatkan mitra bebestari dari berbagai perguruan tinggi dan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara anonim; d. ditulis dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa; e. menjaga ketaatasasan gaya penulisan dan format penampilannya; f. diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi; dan g. menepati jadwal terbit.
Kemudian ketentuan akreditasi terhadap karya ilmiah dijelaskan pada pasal 9 (1) Akreditasi terbitan berkala ilmiah dilakukan oleh Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. (2) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (3) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah beranggotakan paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari berbagai kelompok bidang ilmu. (4) Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah. (5) Masa jabatan keanggotaan Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah dalam satu periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. (6) Dalam hal terjadi pergantian anggota Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal mengangkat kembali minimal 4 (empat) orang anggota tim yang habis masa jabatannya untuk menjadi anggota tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah periode berikutnya. Pasal 10 (1) Persyaratan keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah: a. warga Negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; d. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam penulisan artikel ilmiah dan pengelolaan terbitan berkala ilmiah; dan e. memiliki wawasan dan komitmen untuk meningkatkan mutu terbitan berkala ilmiah. (2) Keanggotaan Tim Akreditasi Berkala Ilmiah berakhir karena habis masa jabatannya.
Kemudian untuk permendiknas yang dikeluarkan pada tahun 2011, yang lainnya sebagai berikut:

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  2 tahun 2011 tentang UjianNasional Sekolah

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  7 tahun 2011 tentang Honor GuruBantu

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  10 tahun 2011 tentang TunjanganProfesi Guru

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  22 tahun 2011 tentang TerbitanBerkala Ilmiah

Permendiknas no 30 tahun2011 tentang Beban Kerja Pengawas dan Guru


Twitter Delicious Digg Favorites More