Tampilkan postingan dengan label UU tahun 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU tahun 2010. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Agustus 2012

Kumpulan UU tahun 2010

Warisan budaya sangat penting untuk kemajuan sebuah bangsa, ini pelajaran bagi generasi berikutnya. Banngsa Indonesia telah melakukan banyak hal tentang warisan budaya salah satunya dengan membuat UU tentang Cagar budaya. UU no 11 2010 I. UMUM Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan. Kebudayaan Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan guna memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya.

Jenis-jenis warisan budaya. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Pengaturan Undang-Undang ini menekankan Cagar Budaya yang bersifat kebendaan. Walaupun demikian, juga mencakup nilai-nilai penting bagi umat manusia, seperti sejarah, estetika, ilmu pengetahuan, etnologi, dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Cagar Budaya. Tidak semua warisan budaya ketika ditemukan sudah tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat pendukungnya (living society). Terbukti cukup banyak yang digunakan di dalam peran baru atau tetap seperti semula. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan Cagar Budaya yang sifatnya sebagai monumen mati (dead monument) dan yang sifatnya sebagai monumen hidup (living monument). Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan kebijakan yang tegas dari Pemerintah untuk menjamin eksistensinya. Ketika ditemukan, pada umumnya warisan budaya sudah tidak berfungsi dalam kehidupan masyarakat (dead monument). Namun, ada pula warisan budaya yang masih berfungsi seperti semula (living monument). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pemanfaatan kedua jenis Cagar Budaya tersebut, terutama pengaturan mengenai pemanfaatan monumen mati yang diberi fungsi baru sesuai dengan kebutuhan masa kini. Selain itu, pengaturan mengenai pemanfaatan monumen hidup juga harus memperhatikan aturan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat pendukungnya. Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.
Usaha-usaha pelestarian cagar budaya. Pelestarian Cagar Budaya pada masa yang akan datang menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Paradigma baru tersebut mendorong dilakukannya penyusunan Undang-Undang yang tidak sekadar mengatur pelestarian Benda Cagar Budaya, tetapi juga berbagai aspek lain secara keseluruhan berhubungan dengan peninggalan budaya masa lalu, seperti bangunan dan struktur, situs dan kawasan, serta lanskap budaya yang pada regulasi sebelumnya tidak secara jelas dimunculkan. Di samping itu, nama Cagar Budaya juga mengandung pengertian mendasar sebagai perlindungan warisan hasil budaya masa lalu yang merupakan penyesuaian terhadap pandangan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, dibutuhkan sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.


Selasa, 21 Juni 2011

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2010

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 1 tahun 2010 tentang Perubahan nama departemen Pendidikan menjadi Kementerian Pendidikan
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 3 tahun 2010 tentang Ujian Nasional SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  4 tahun 2010 tentang Ujian Nasional Sekolah-Madrasah
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 1
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 2
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  6 tahun 2010 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  9 tahun 2010 tentang Program Pendidikan Guru dalam Jabatan
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor PT
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  27  tahun 2010 tentangProgram induksi guru
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  45 tahun 2010 tentang Kreteria Kelulusan UN thn Ajaran 2010-2011
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  46  tahun 2010 tentang Kisi-kisi UN


Twitter Delicious Digg Favorites More