Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi. Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya : 1.Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran 2.Meningkatkan profesionalisme guru 3.Meningkatkan proses dan hasil pendidikan 4.Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional 5.Meningkatkan kesejahteraan guru Format Baru Pengisian Data Program Guru Inpassing, sebagai berikut: 1.Format Baru data Pendidik 1 versi lengkap, dapat download di sini 2.Format data Pendidik 2 versi lama, download di sini 3.Format Lampiran Usul Penetapan Inpassing, download di sini 4.Format Lampiran SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT), download di sini Kemudian bagai guru swasta maupun guru yang sudah PNS yang ingin mengetahui proses inpassing, silahkan download buku panduan inpass...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia