Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label guru inpassing

Format Baru Inpassing dan Buku Panduan Inpassing Guru

Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi. Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya : 1.Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran 2.Meningkatkan profesionalisme guru 3.Meningkatkan proses dan hasil pendidikan 4.Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional 5.Meningkatkan kesejahteraan guru Format Baru Pengisian Data Program Guru Inpassing, sebagai berikut: 1.Format Baru data Pendidik 1 versi lengkap, dapat download di sini 2.Format data Pendidik 2 versi lama, download di sini 3.Format Lampiran Usul Penetapan Inpassing, download di sini 4.Format Lampiran SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT), download di sini Kemudian bagai guru swasta maupun guru yang sudah PNS yang ingin mengetahui proses inpassing, silahkan download buku panduan inpass...

Persayaratan dan Prosedur Pendaftaran Inpassing

Bapak/ibu guru yang belum sempat mendaftarkan data dan biodata untuk keperluan administrasi inpassing sebagai berikut: A.Persyaratan Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 1.Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat ...