Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perpu 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2011

 Kalau bicara mudik atau bapak ibu guru mendapatkan tugas keluar kota, maka yang tidak dilupakan adalah mau naik kendaraan apa. Atau bapak ibu guru memilih kenyaman seperti apa selama perjalanan. Pemerintah telah mengatur bidang transportasi atau moda, bentuk transportasi. Namun karena jumlah orang dan kendaraan serta jalan tidak seimbangan perkembangannya, maka terjadi yang namanya MACET. Dalam PP no 8 tahun 2011 tentang multi moda transportasi dijelaskan seara detail. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. 2. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Bad...