Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negri Sipil. Penetapan inpassing ini tidak mengubah status guru yang bersangkutan menjadi CPNS/PNS dan tidak terkait dengan rekruitmen CPNS/PNS.
Adapun peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar adalah:
1.Undang-undang no 14 Tahun 2005, Download
2.Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005, Download
3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Download
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.Download
5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Angka Kreditnya. Download
6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).Download
7.Petunjuk teknis pelaksanaan Inpassing, Download
Kemudiain untuk peratutan juklak dan juklisnya diatur oleh masih masing-masing satuan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.