Tampilkan postingan dengan label 8 spn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 8 spn. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 April 2012

Instrumen akreditasi Standar Penilaian jenjang SD/MI

Penilaian adalah bagian akhir dan menjadi dasar bahan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya. Ini sangat penting ibarat kita dalam perjalanan ukurannya adalah sampai tujuan tidak kita. Dalam pelaksanaan kegiatan akreditasi oleh BAN BAP yang menjadi point penting adalah keterkaitan antara perencanaan dan pelaksanaan serta hasil.

Guru dalam mengajar membuat tujuan, cara mencapai tujuan dan cara mengevaluasi serta jika belum ada peserta didik yang mencapai tujuan yang telah ditetapkan bagaimana menangani dengan remidial atau yang lainnya.

Bagian bukti yang menjadi bahan penilaian dalam akreditasi adalah Kisi-ksisi, Instrumen  penilaian, Pedoman penilaian, RPP, Dokumen pelaksanaan berbagai teknian penilain, Contoh : Portofolio, lembar pengamatan, LKS, hasil karya siswa, Daftar nilai, Analisis hasil belajar siswa

Penilaian sekolah pada dasar adalah lulusannya, dan lulusan ini telah ditetapkan diawal program atau ajaran baru.  Penetapan tujuan ini mengacu pada kondisi awal siswa.

Instrumen akreditasi standar penilaian dapat dicermati dibawah ini;
Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponen standar sarana dan prasarana pendidikan dapat melihat secara detail dan mendownload dibawah ini.
Instrumen akreditasi Standar Penilaian SD/MI dalam bentuk file Word 
Instrumen akreditasi Standar SD/MI dalam bentuk file Pdf
Instrumen Pendukung data Akreditasi SD/MI Umum
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum


Rabu, 18 April 2012

Instrumen Akreditasi Standar PTK (Tendik) SD/MI

Komponen standar PTK  atau pendidikan dan tenaga kependidikan  dalam proses pendidikan sangat memegang peranan yang besar. Guru  menjadi pelaku pendidikan  dalam posisi yang menentukan untuk menghasilkan lulusan yang baik.

Dokumen yang diperlukan adalah:

1. Dokumen Surat Keputusan (SK) sebagai  guru,kepala Sekolah  dari yayasan/penyelenggara pendidikan atau pemerintah 2.sertifikat pendidik,  3.  jadwal mengajar 4.SK Pembagian tugas mengajar dan bimbingan
Dokumen  Fotokopi Ijazah Guru Pendidikan Agama, Guru pendidikan Penjas Orkes dan Guru Kesenian

Kemudian pertanyaan ini dikenal dengan perangkat dan alat yang penting dalam proses akreditasi sekolah dan madrasah adalah Instrumen  akreditasi  SD/MI  dengan  cara  memberi  tanda  ceklist  () pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang  meliputi  8  (delapan)  komponen  sesuai  dengan  standar  nasional pendidikan.

Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponen standar sarana dan prasarana pendidikan dapat melihat dan mendownload dibawah ini.
Instrumen akreditasi Standar PTK SD/MI dalam bentuk file Word 
Instrumen akreditasi Standar PTK SD/MI dalam bentuk file Pdf
Instrumen Pendukung data Akreditasi SD/MI Umum
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum


Minggu, 11 Maret 2012

Instrumen Akreditasi SKL Jenjang SD/MI

Standar Kompetensi Lulusan dalam SPN kita  dimaksudkan semua output  lulusan pendidikan jenjang SD/MI memiliki  kemampuan sesuai SKL SD/MI.  Perangkat dan alat yang penting dalam proses akreditasi sekolah dan madrasah adalah Instrumen  akreditasi  SD/MI  dengan  cara  memberi  tanda  ceklis  () pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang  meliputi  8  (delapan) komponen  sesuai  dengan  standar  nasional pendidikan.


Dokumen pendidikan meliputi: Dokumen kurikulum buku I, Dokumen proses penetapan KKM,    (undangan rapat, daftar hadir, notulen, Berita Acara,Hasil rumusan KKM),  SK Penetapan KKM.
Sumber belajar  meliputi : Bahan ajar, Buku teks, Perpustakaan, Laboratorium, internet
Dokumen RPP  IPA dan IPS, Kumpulan kliping , Laporan hasil kegiatan analisis gejala alam dan sosial, Dokumen hasil diskusi siswa
 Pada komponen standar SKL ini dalam proses selanjutnya dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan.  Untuk standar isi terdapat, dari nomor 30—46.   Selanjutnya bagi saudara bapak ibu guru yang membutuhkan dapat mendownload instrumen standar SKL SD/MI yang lengkap diisini.
Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponenan standar sarana dan prasarana pendidikan dapat memlihat dan mendownload dibawah ini.
Instrumen akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan SD/MI dalam bentuk file Word 
Instrumen akreditasi SKL SD/MI dalam bentuk file Pdf
Instrumen Pendukung data Akreditasi SD/MI Umum
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum


Instrumen Akreditasi Standar pembiayaan Jenjang SD-MI

Pelaksanaan komponen dari standar pembiayaan dalam menjalankan kegiatan sekolah sangat sulit terutama bagi sekolah jenjang TK dan Sd MI. Keuangan sering belum dilcatat dan dibuat laporan secara periodik  seperti daftar penerimaan gaji tenaga kependidikan, honor,insentif dan tunjangan lainDaftar penerimaan gaji tenaga kependidikan, honor,insentif dan tunjangan lain.  Hal ini sering diungkapkan karena alasan tenaga dan memang uangnya kadang belum ada saat kegiatan.

 
Dalam kegiatan akreditasi disekolah untuk komponen standar pembiayaan yang menjadikan nilai kecil adalah bentuk bukti fisik sering tidak tersedia. Untuk standar pembiayaan dituangkan dalam bentuk pertanyaan mulai dari nomor 111—135.

Banyak yang membutuhkan komponen ini untuk bapak ibu guru yang mau membacanya dapat dilihat berikut:
Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponenan standar sarana dan prasarana pendidikan dapat memlihat dan mendownload dibawah ini.
Instrumen akreditasi Standar Pembiayaan SD/MI dalam bentuk file Word 
Instrumen akreditasi Standar Pembiayaan SD/MI dalam bentuk file Pdf
Instrumen Pendukung data Akreditasi SD/MI Umum
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum


Jumat, 17 Februari 2012

Instrumen Akreditasi standar Pengelolaan SD-MI

Pekerjaan utama dalam menjalankan lembaga atau organisasi termasuk sekolah atau madrasah adalah menajemen atau pengelolaan. Keberhasilan dari komponen ini adalah bagaimana kemampuan kepala sekolah dalam mengelola semua sumber daya yang ada untuk memajukan sekolah.

Kerangka dasar penilaian ini adalah :

Rumusan Visi dan Misi sekolah,  Surat Keputusan Penetapan,  Pemajangan  Visi dan Misi sekolah dan  sosialisasi Visi dan Misi sekolah.
Dokumen RKJM (4tahun) dan Dokmen Rencana Kerja   Tahunan (RKT):
Foto Visi dan  Misi Sekolah/Madrasah

Buku pedoman pengelolaan pendidikan meliputi :
a. KTSP
b. Kalender pendidikan
c. Struktur organisasi
d. Pendayagunaan pendidik/tendik
e. Peraturan akademik
f. Tata tertib sekolah
g. Kode etik
h. Biaya operasional sekolah

Kemudian bagi bapak ibu guru yang memerlukan instrumen akreditasi standar pengelolaan sebagai berikut:


Senin, 06 Februari 2012

Instrumen Akreditasi Standar Proses SD/MI

Perangkat dan alat yang penting dalam proses akreditasi sekolah dan madrasah adalah Instrumen  akreditas  SD/MI  dengan  cara  memberi  tanda  ceklis  () pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang  meliputi  8  (delapan)  komponen  sesuai  dengan  standar  nasional pendidikan.   Salah satu bukti yang diperlukan dalam standar proses adalah RPP  guru.

RPP yang dikembangkan guru secara mandiri  memuat:
1) identitas mata pelajaran; 2) standar kompetensi (SK);3) kompetensi dasar (KD) dari silabus yang akan dicapai; 4) indikator pencapaian kompetensi; 5) tujuan pembelajaran; 6) materi ajar;
7) alokasi waktu yang diperlukan; 8) metode pembelajaran; 9) kegiatan pembelajaran; 10) penilaian hasil belajar; dan 11) sumber belajar.  12) Media pembelajaran
Setiap RPP harus ada enam  (6) prinsip penyusunan RPP yaitu:
1) memperhatikan perbedaan individu siswa; 2) mendorong partisipasi aktif siswa; 3) mengembangkan budaya membaca dan menulis; 4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut; dan 5) keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar. 6) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada komponen standar proses selanjutnya dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan.  Untuk standar isi terdapat 18 nomor, dari nomor 19—29  dari keseluruhan butir pertanyaan akreditasi SD yang berjumlah 157.   Standar proses ini memang unik karena yang diniali adalah proses pendidikan dan belajar siswa, guru dan semua konponen sekolah/madrasah. Selanjutnya bagi saudara bapak ibu guru yang membutuhkan dapat mendownload instrumen standar proses yang lengkap diisi.
Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponen standar proses pendidikan dapat memlihat dan mendownload dibawah ini.
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum


Selasa, 24 Januari 2012

Instrumen Akreditasi Standar Sarpras SD-MI

Dalam Akreditasi yang dilakukan oleh BAN dan BAP Badan Akreditasi Propinsi  pada komponen standar sarana dan prasarana sekolah atau madrasah lebih mudah real dilihat dan diamati. Pihak sekolah atau madrasah juga dapat melakukan persiapan yang nyata namun dalam praktinya karena biaya untuk mengadakannya mahal penyediaan ini komponen ini sarana dan prasarana melihat keuangan sekolah.

Foto Suasana Lingkungan Kondusif untuk Belajar

Kemudian diambil kompromi mana yang lebih penting untuk disediakan. Dalam akreditasi pada komponen sarana dan prasarana pendidikan dijabarkan dalam pertanyaan mulai nomor 66 sampai nomor 90.

Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponenan standar sarana dan prasarana pendidikan dapat memlihat dan mendownload dibawah ini.
Instrumen akreditasi Standar Sarpras SD/MI dalam bentuk file Word 
Instrumen akreditasi SD/MI dalam bentuk file Pdf
Instrumen Pendukung data Akreditasi SD/MI Umum
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum


Selasa, 10 Januari 2012

Instrumen Akreditasi Standar Isi Jenjang SD/MI


Perangkat dan alat yang penting dalam proses akreditasi sekolah dan madrasah adalah Instrumen  akreditas  SD/MI  dengan  cara  memberi  tanda  ceklist  () pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang  meliputi  8  (delapan)  komponen  sesuai  dengan  standar  nasional pendidikan.  


Foto  Bentuk sosialisi Program sekolah/madrasah
Pada komponen standar isi dalam proses selanjutnya dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan.  Untuk standar isi terdapat 18 nomor, dari nomor 1—18.   Selanjutnya bagi saudara bapak ibu guru yang membutuhkan dapat mendownload instrumen standar isi yang lengkap diisi.  Silahkan link berikut;
Instrumen akreditasi Standar Isi SD/MI dalam bentuk file Word 
Instrumen akreditasi Standar Isi SD/MI dalam bentuk file Pdf
Instrumen Pendukung data Akreditasi SD/MI Umum
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum


Jumat, 22 Juli 2011

Standar Kompetensi Lulusan SMK

Sekolah jenjang SMK memerlukan penanganan khusus  karena disiapkan setelah lulus mempunyai ketrampilan yang berkualitas. Di samping berkualitas juga dibutuhkan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja baik di industri dalam negeri maupun luar negeri.

Penyusunan dan penerapan di sekolah kejuruan juga harus dipandu dengan guru dan tenaga laborat yang berkualitas.
SKL untuk SMK, menurut Permendiknas No 6 Tahun 2007 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terbaru untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
1.SKL untuk MAK
2.SKL untuk SMK


Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan untuk SMP/MTs

Standar kompetensi Lulus bagi peserta didik jenjang SMS/MTs telah ditetapkan, seorang pendidikan harap menjabarkan ke dalam program pengajaran di kelas.

SKL untuk SMP/MTs, menurut Permendiknas No 6 Tahun 2007 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terbaru untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
1.Pendidikan Agama Islam, dapat didownload di sini.
2.Pendidikan Agama Kristen, dapat didownload di sini.
3.Pendidikan Agama Khatolik, dapat di sini.
4.Pendidikan Agama Hindu, dapat didownload di sini.
5.Pendidikan Agama Budha, dapat didownload di sini.
6.Pendidikan Agama Khonghuchu, dapat didownload di sini.
7.Bahasa Indonesia. dapat didownload di sini.
8.Bahasa Inggris, dapat didownload di sini.
9.Pendidikan Kewarganegaraan, dapat didownload di sini.
10.Matematika, dapat didownload di sini.
11.Ilmu Pengetahuan Alam,dapat didownload di sini.
12.Ilmu Pengetahuan Sosial,dapat didownload di sini.
13.Seni Budaya, dapat didownload di sini.
14.Pendidikan TIK, dapat didownload di sini.
14.Pendidikan Keterampilan,dapat didownload di sini.
15.Pendidkan Kesehatan Jasmani dan Rohani,dapat didownload di sini.


Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan untuk SD/MI

SKL untuk SD-MI, menurut Permendiknas No 6 Tahun 2007 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terbaru untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Lampiran Permen ini meliputi:
1.Pendidikan Agama Islam, dapat didownload di sini.
2.Pendidikan Agama Kristen, dapat didownload di sini.
3.Pendidikan Agama Khatolik, dapat didownload di sini.
4.Pendidikan Agama Hindu, dapat didownload di sini.
5.Pendidikan Agama Budha, dapat didownload di sini.
6.Pendidikan Agama Khonghuchu, dapat didownload di sini.
7.Bahasa Indonesia. dapat didownload di sini.
8.Bahasa Inggris, dapat didownload di sini.
9.Pendidikan Kewarganegaraan, dapat didownload di sini.
10.Matematika, dapat didownload di sini.
11.Ilmu Pengetahuan Alam,dapat didownload di sini.
12.Ilmu Pengetahuan Sosial,dapat didownload di sini.
13.Seni Budaya, ,dapat didownload di sini.
14.Pendidikan Kesehatan Jasmani dan rohani,,dapat didownload di sini.


Standar Kompetensi Lulusan Paket A

SKL untuk paket A, menurut Permendiknas No 6 Tahun 2007 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terbaru untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lampiran Permen ini meliputi:
1.Pendidikan Agama Islam, dapat didownload disi.
2.Pendidikan Agama Kristen, dapat didownload disi.
3.Pendidikan Agama Khatolik, dapat didownload disi.
4.Pendidikan Agama Hindu, dapat didownload disi.
5.Pendidikan Agama Budha, dapat didownload disi.
6.Pendidikan Agama Khonghuchu, dapat didownload disi.
7.Bahasa Indonesia. dapat didownload di sini.
8.Pendidikan Kewarganegaraan, dapat didownload di sinii.
9.Matematika, dapat didownload di sini.
10.Ilmu Pengetahuan alam, dapat didownload di sini.
11.Ilmu Pengetahuan Sosial, dapat didownload di sini.
12.Seni Budaya, dapat didownload di sini.
13.Pendidikan Jasmani dan Rohani, dapat didownload di sini.


Standar Kompetensi Lulusan Paket B

SKL untuk paket B, menurut Permendiknas No 6 Tahun 2007 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terbaru untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lampiran Permen ini meliputi:
1.Pendidikan Agama Islam, dapat didownload di sini.
2.Pendidikan Agama Kristen, dapat didownload di sini.
3.Pendidikan Agama Khatolik, dapat didownload di sini.
4.Pendidikan Agama Hindu, dapat didownload di sini.
5.Pendidikan Agama Budha, dapat didownload di sini.
6.Pendidikan Agama Khonghuchu, dapat didownload di sini.
7.Bahasa Indonesia. dapat didownload di sini.
8.Bahasa Inggris, dapat didownload di sini.
9.Pendidikan Kewarganegaraan, dapat didownload di sini.
10.Matematika, dapat didownload disi.
11.Ilmu Pengetahuan alam,dapat didownload di sini.
12.Ilmu Pengetahuan Sosial, dapat didownload di sini.
13.Seni Budaya, dapat didownload di sini.
14.Pendidikan Jasmani Rohani, dapat didownload di sini.


Standar Kompetensi Lulusan Paket C

SKL untuk paket C, menurut Permendiknas No 6 Tahun 2007 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terbaru untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lampiran Permen ini meliputi:
1.Pendidikan Agama Islam, dapat didownload di sini.
2.Pendidikan Agama Kristen, dapat didownload di sini.
3.Pendidikan Agama Khatolik, dapat didownload di sini.
4.Pendidikan Agama Hindu, dapat didownload di sini.
5.Pendidikan Agama Budha, dapat didownload di sini.
6.Pendidikan Agama Khonghuchu, dapat didownload di sini.
7.Bahasa Indonesia. dapat didownload di sini.
8.Bahasa Inggris, dapat didownload di sini.
9.Pendidikan Kewarganegaraan, dapat didownload di sini.
10.Matematika, dapat didownload di sini.
11.Fisika,dapat didownload di sini.
12.Kimia, dapat didownload di sini.
13.Bologi, dapat didownload di sini.
14.Sejarah, dapat didownload di sini.
15.Geografi,dapat didownload di sini
16.Sosiologi,dapat didownload di sini
17.Ekonomi, dapat didownload di sini
18.Antrophologi jurusan Baahsa,dapat didownload di sini
19.Bahasa dan Sastra Indonesia, dapat didownload di sini.
20.Bahasa Arab,dapat didownload di sini.
21.Bahasa Jerman,dapat didownload di sini.
22.Bahasa Prancis, dapat didownload di sini.
23.Bahasa Mandarin, dapat didownload di sini.
24.BAHASA JEPANG, dapat didownload di sini.
25.Seni Budaya, dapat didownload di sini.
26.Pendidikan Jasmani dan rohani, dapat didownload di sini.


Standar Kompetensi Lulusan SMA/MA

Penentuan standar kompetensi kelulusan pada mata pelajaran telah mengalami perubahan, Pertama menurut Permendiknas No 23 Tahun 2006 kemudian diperbaharuhi dengan dikeluarkannya Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang standar isi tiap mata pelajaran pada setiap jenjang pendidikan.

Permendiknas No 6 Tahun 2007 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang terbaru untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
1.Pendidikan Agama Islam, dapat didownload di sini.
2.Pendidikan Agama Kristen, dapat didownload di sini.
3.Pendidikan Agama Khatolik, dapat didownload di sini.
4.Pendidikan Agama Hindu, dapat didownload di sini.
5.Pendidikan Agama Budha, dapat didownload di sini.
6.Pendidikan Agama Khonghuchu, dapat didownload di sini.
7.Bahasa Indonesia. dapat didownload di sini.
8.Bahasa Inggris, dapat didownload di sini.
9.Pendidikan Kewarganegaraan, dapat didownload di sini.
10.Matematika, dapat didownload di sini.
11.Fisika,dapat didownload di sini.
12.Kimia,dapat didownload di sini.
13.Biologi, dapat didownload di sini.
14.Sosiologi, dapat didownload di sini.
15.Geografi, dapat didownload di sini.
16.Sejarah, dapat didownload di sini.
17.Ekonomi,dapat didownload di sini.
18.Antropologi, dapat didownload di sini.
17.Bahasa untuk prodi Bahasa, dapat didownload di sini.
18.Sastra untuk prodi Bahasa, dapat didownload di sini.
19.Bahasa Arab untuk Prodi Bahasa, dapat didownload di sini.
20.Bahasa Arab untuk pilihan Bahasa Arab, dapat didownload di sini.
21.Bahasa Jerman untuk Prodi Bahasa, dapat didownload di sini.
22.Bahasa Jerman untuk pilihan Bahasa, dapat didownload di sini.
23.Bahasa Perancis untuk Prodi Bahasa, dapat didownload di sini.
24.Bahasa Perancis untuk pilihan Bahasa, dapat didownload di sini.
25.Bahasa Mandarin untuk Prodi Bahasa, dapat didownload di sini.
26.Bahasa Mandarin untuk pilihan Bahasa, dapat didownload di sini.
27.Bahasa Jepang untuk Prodi Bahasa, dapat didownload di sini.
28.Bahasa Jepang untuk pilihan Bahasa, dapat didownload di sini.
29.Seni Budaya, dapat didownload di sini.
30.Pendidikan TIK, dapat didownload di sini.
31.Pendidikan Kesehatan Jasmani dan rohani,dapat didownload di sini.
32.Pendidikan Keterampilan, dapat didownload di sini.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Permendiknas No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang lama untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
SKL Mata Pelajaran SMA-MA


Kamis, 21 Juli 2011

Standar Penilaian Pendidikan

Pengertian Standar Penilaian Pendidikan

1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

Peraturan dan undang-undang yang mengatur Standar Penilaian Pendidikan adalah

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
*Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
*Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
*Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
*Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.


Standar Pembiayaan Pendidikan

Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:

• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pembiayaan minimum pendidikan sebagai berikut:
1.Standar Biaya Pendidikan , diatur dalam Permendiknas No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya.
2.Pembiayaan minimum pendidikan di daerah, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010
3.Pembiayaan pendidikan bagi siswa kurang mampu, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
1.Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
2.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3.Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
*Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
*Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
*Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya


Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar pengelolaan pendidikan memerlukan kemampuan menejerial dari para personel yang terlibat dalam lembaga pendidikan atau satuan pendidikan. Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.


Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, serta kepemimpinan sekolah, sistem informasi.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Permendiknas No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal. Download di sini.
* Permendiknas No 59 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Download di sini.
* Permendiknas No 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Daerah. Download di sini.


Rabu, 20 Juli 2011

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standar sarana dan prasrana merupakan hal yang penting, dan setiap daerah/kota mempunya keunggulan sendiri. Ilustrasi saja sekolah di Kabupaten Timika mempunya fasilitas bermain dan berkreasi lebih luas, bila dibandingkan dengan tempat bermainnya SD Muhammadiyah Sukonandi atau Sapen. Namun sebaliknya SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi belum tentu punya fasilitas komputer karena memang belum tersedianya aliran listrik.

Gambaran ini menandakan belum meratanya akses bidang pendidikan bagi semua anak usia sekolah. Dengan segala kekurangan dan dan kelebihan masing-masing tentu akan membedakan hasil pendidikan yaitu siswa lulusan. Mengenai keterampilan komputer tentu akan lebih mahir SD Muhammadiyah Sukonandi atau Sapen bila dibandingkan SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi. Namun aspek yang lain taruhlah daya juang, aspek ketahanan fisik tentuk lebih unggul SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Alternatif download di sini
  • Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.


Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk mejaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan bagaimana tenaga pendidikan yang baik juga.

Kualitas pendidikan yang dimaksud bukan hanya kemampuan sesuai ijazah/sertifkat yang dimiliki, namun juga etik da moral. Kasus pencontekan dan video mesum yang pelakunya guru dan siswa akibat rendahnya kualitas etika dan moral.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai berikut:
* Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dan diskripsinya ada di lampiran download di sini.
* Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dan diskripsinya ada di lampiran download di sini.
* Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dan diskripsinya ada di lampiran download di sini
* Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.


Twitter Delicious Digg Favorites More