Tampilkan postingan dengan label kode etik mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2012

Kode Etik Mahasiswa USU, Universitas Negeri Padang

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR: 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 TENTANG PEDOMAN PERILAKU MAHASISWA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

KATA PENGANTAR
Universitas Sumatera Utara sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (USU–PT.BHMN) yang mempunyai visi “University for Industry” mengarahkan pendidikannya untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, beriman dan bertakwa, mampu menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, memiliki integritas yang tinggi serta berwawasan kebangsaan dan budaya Indonesia, mandiri, kreatif dan berjiwa wirausaha. Hal ini menunjukkan bahwa seorang mahasiswa dalam mengikuti pendidikannya tidak saja dituntut memiliki kemampuan akademik yang baik tetapi juga harus berperilaku yang baik yang dalam kehidupan sehari-hari mampu mempraktekkan nilai-nilai, asas-asas akhlak berdasarkan normanorma dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, sebagai rambu-rambu mahasiswa dalam mengikuti pendidikannya di USU selain peraturan-peraturan yang telah diterbitkan berupa Surat Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik bagi program-program yang ada di Universitas Sumatera Utara, juga dilengkapi dengan Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Pedoman ini disusun untuk menjadi pegangan mahasiswa USU- PT.BHMN dalam kehidupannya bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan berinteraksi di lingkungan Universitas Sumatera Utara.Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan penerbitan buku pedoman ini, kami mengucapkan terima kasih.

PERTIMBANGAN
Menimbang : a. Bahwa salah satu tujuan Universitas Sumatera sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Universitas adalah menghasilkan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang bermoral dan memiliki kemampuan akademik, profesi dan vokasi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. b. Bahwa sehubungan dengan tujuan tersebut, proses pendidikan di Universitas Sumatera Utara tidak saja ditujukan ke arah pengembangan kemampuan akademik dan profesional mahasiswa tetapi juga mendorong terbentuknya perilaku yang baik dalam berinteraksi di lingkungan Universitas maupun di lingkungan masyarakat pada umumnya. c. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu dibentuk Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang dilandaskan pada asas-asas, nilai-nilai serta norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan: (1). Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara dalam berinteraksi dengan sesama mahasiswa, staf akademik dan non akademik, alumni dan masyarakat luas dalam lingkup kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. (2). Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara. (3). Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (4). Dosen adalah pegawai Universitas dengan tugas utama mendidik, serta melakukan penelitian dan pelayanan kepada masyarakat. (5). Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi Universitas. (6). Ujian adalah bentuk pernilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, atau ujian skripsi/tesis/disertasi.(7). Perkuliahan adalah kegiatan tatap muka antara Dosen dan Mahasiswa melalui proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di Universitas serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat. (8). Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk melengkapi kegiatan kurikuler. (9). Etika Mahasiswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh mahasiswa Universitas berdasarkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.

MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
Pasal 2 Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh mahasiswa Universitas untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan Universitas dan di tengah masyarakat pada umumnya. Pasal 3
Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara adalah untuk: (1) Mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Universitas. (2) Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan berakhlak yang mulia. (3) Menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan iklim akademik yang kondusif. (4) Membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma kehidupan kampus.
Pasal 4 Manfaat Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara adalah: (1) Memberi koreksi diri untuk mahasiswa berperilaku dengan baik. (2) Memberi kenyamanan dalam pergaulan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan sivitas akademika Universitas, antara mahasiswa dengan Pimpinan Universitas di dalam lingkungan kampus. (3) Memelihara fasilitas atau sarana prasarana di lingkungan kampus.

ETIKA MAHASISWA
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pemberlakuan Pasal 5 Pedoman Perilaku Mahasiswa ini memiliki ruang lingkup keberlakuan dan penerapan terhadap: (1) Seluruh Mahasiswa Universitas. (2) Setiap interaksi dan aktivitas mahasiswa di lingkungan Universitas. (3) Perilaku mahasiswa Universitas di luar lingkungan Universitas, sepanjang tindakan yang dilakukan terkait secara langsung dengan aktivitas yang disetujui oleh Universitas atau tindakan yang terkait langsung dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Bagian Kedua Standar Etika Mahasiswa Universitas Pasal 6 Standar etika Mahasiswa Universitas adalah standar perilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian etika dan ketaatan terhadap norma-norma kehidupan kampus yang hidup dalam masyarakat, meliputi: (1) Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. (3) Memiliki moralitas yang tinggi. (4) Memiliki ketaatan terhadap norma-norma lainnya yang hidup dalam lingkungan kampus. (5) Menghormati hak asasi manusia. (6) Memiliki integritas dan rasa tanggungjawab yang tinggi. (7) Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (8) Mengutamakan kepentingan negara, bangsa, dan Universitas di atas kepentingan diri sendiri, seseorang atau kelompok. (9) Menjaga dan menjunjung citra Universitas. (10) Memiliki jiwa kemandirian dan kemampuan meningkatkan kualitas secara terus-menerus. (11) Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Universitas serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus. (12) Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas serta unit di bawahnya. (13) Berpenampilan sopan dan rapi. (14) Berperilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain. (15) Menghargai dan menghormati orang lain tanpa diskriminatif. (16) Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan dengan norma hukum atau norma kehidupan kampus.
Bagian Ketiga Etika dalam Proses Pembelajaran Pasal 7 (1) Etika Mahasiswa Universitas di ruang kuliah dan/atau laboratorium yaitu: a) Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan/laboratorium; b) Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari asas-asas kepatutan; c) Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan; d) Santun dalam mengeluarkan pendapat; e) Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan; f) Menjaga kebersihan dan inventaris Universitas seperti ruang kuliah/ laboratorium beserta perbuatan yang ada di dalamnya; g) Senantiasa mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja selama beraktivitas di laboratorium/bengkel. (2) Etika Mahasiswa Universitas dalam pengerjaan tugas/laporan akhir/skripsi yaitu: a) Jujur dan mematuhi etika ilmiah dalam penulisan dan menyajikan laporan akhir/skripsi; b) Menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari hal-hal yang bersifat gratifikasi kepada dosen maupun pegawai; c) Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu; d) Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/laporan akhir/skripsi. (3) Etika Mahasiswa Universitas dalam mengikuti ujian yaitu: a) Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Universitas/ Fakultas; b) Jujur, beritikad baik dan tidak melakukan kecurangan; c) Percaya pada kemampuan sendiri dan tidak berupaya mempengaruhi orang lain untuk tujuan memperoleh kelulusan.
Pedoman prilaku etika mahasiswa ini kami ambil sebagian yang penting ingin yang lengkap silhkan kunjungi link berikut ini;
Etika mahasiswa Universitas Negeri Padang


Twitter Delicious Digg Favorites More