Jumat, 15 Juli 2011

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini).


Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. Mengenai peraturan detailnya (peraturan dapat didownload di sini).


7 komentar:

Anonim mengatakan...

berkali kali mengumpulkan berkas inpasing sejak tahun 2007 sampai sekarang belum keluar juga, sesungguhnya itu bagaimana to

Anonim mengatakan...

Saya bersama 2 teman mengajukan SK inpassing.Saya diantara teman sampai sekarang ini belum turun sk inpassingnya.Saya lulus portofolio 2009,teman saya lulus portofolio 2010 ,tapi SK Inpassing malah sudah turun.
Nama : HERMAN YOSEP SUPRAPTO
NUPTK: 8445 7396 4020 0003
No.Peserta sertifikasi : 0905 6002 27111 63
No.Sertifikat Pendidik : 140 902 703 756
Tgl Lulus / Tgl Sertifikasi : 10 Juni 2009
Asal Sekolah : SD SANTO CAROLUS SURABAYA

Anonim mengatakan...

MASA KERJA SAYA DALAM SK. HANYA DIHITUNG DARI TMT YAYASAN SAJA YANG TERTERA DALAM SK SEDANGKAN TMT GURU TIDAK TETAP TIDAK DICANTUMKAN JADI PERTANYAAN SAYA ADALAH APAKAH DALAM MENENTUKAN GOLONGAN DAN TUNJANGAN JUGA DIHITUNG HANYA DARI TMT YAYASAN?
Nama ; AYI RUDIAT
NUPTK : 8740741644200002

tri adiyanto mengatakan...

batas akhir penerbitan sk inpassing 30 desember 2011...lalu bagainama nasib guru seperti saya yang sampai saat ini sk inpassing belum keluar.
nama saya: TRI ADIYANTO, S.Pd, M.Si
NUPTK :5460755658200002
mrg: 102635452002
no peserta sertifikasi: 10032418710780
lolos:2010

tri adiyanto, S.Pd, M.Si mengatakan...

bagaimana nasib guru seperti saya yang hingga saat ini sk impassing belum keluar padahal batas akhir penerbitan sampai 30 desember 2011.
Nama : tri adiyanto S.Pd, M.Si
NUPTK: 5460755658200002
No.Peserta sertifikasi : 10032418710780
Lulus Sertifikasi : 2010
Asal Sekolah : smk tekmologi nusantara sukorejo kendal

W@SLY W@HYUDY mengatakan...

Sk impassing berati tidak berguna seblum bersertikat pendidik:klo gtu jadikn bungkus kacang saja.

Bakdohariyadi mengatakan...

Nama : Bakdo Hariyadi,ST,S.Pd
NUPTK : 9433751653200033
Tahun Sertifikasi :2009
No SK Inpaasing : 158257/A4.4/KP/2011
sampai saat ini tunjang profesi masih sama, sedang inpassing saya sudah saya masukkan di Data Dapodik,kenapa ya? padahal yang sudah inpassing sesuai dengan golongan.

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More