Senin, 23 Juli 2012

Akreditasi Satu Atap untuk sekolah/madrasah


Layanan pendidikan satu atap adalah dua satuan pendidikan yang dikelola dalam satu manajemen dengan  memanfaatkan sumber daya bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi  pengelolaan dalam rangka wajib belajar  9 tahun.
Akreditasi  satuan Pendidikan Satu Atap  terdiri dari TK-SD Satap, SD-SMP Satap, RA-MI Satap, dan MI-MTs Satap.
akreditasi satu atap, akreditasi satap yayasan

Satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang. Yaitu;
1.    Sekolah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan;
2.    Sekolah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan;
3.    Madrasah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
4.    Madrasah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan

Syarat  akreditasi  satu atap yaitu:
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan  serta Sarana dan Prasarana  dapat dimanfaatkan secara bersama
  2. Akreditasi bagi sekolah/madrasah satu atap  dilaksanakan dan berlaku untuk setiap satuan  pendidikan.
  3. Waktu pelaksanaan akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu  atap bisa sama dan bisa pula berbeda.
4.   Hasil akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa sama  dan bisa pula berbeda.
Akreditasi sekolah/madrasah satu atap  dilaksanakan oleh asesor sesuai kompetensi berdasarkan pelatihan dan sertifikat asesor yang  dimiliki dan masih berlaku.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More