Layanan pendidikan satu atap adalah dua satuan pendidikan yang dikelola
dalam satu manajemen dengan memanfaatkan
sumber daya bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan dalam rangka wajib belajar 9 tahun.
Akreditasi satuan Pendidikan Satu
Atap terdiri dari TK-SD Satap, SD-SMP Satap, RA-MI Satap,
dan MI-MTs Satap.
Satuan
pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang
dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
Yaitu;
1.
Sekolah
Negeri Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan;
2.
Sekolah
Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan;
3.
Madrasah
Negeri Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
4.
Madrasah
Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan
Syarat
akreditasi satu atap yaitu:
- Pendidik
dan Tenaga Kependidikan serta
Sarana dan Prasarana dapat
dimanfaatkan secara bersama
- Akreditasi
bagi sekolah/madrasah satu atap
dilaksanakan dan berlaku untuk setiap satuan pendidikan.
- Waktu
pelaksanaan akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam
sekolah/madrasah satu atap bisa
sama dan bisa pula berbeda.
4. Hasil
akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap
bisa sama dan bisa pula berbeda.
Akreditasi sekolah/madrasah satu atap
dilaksanakan oleh asesor sesuai kompetensi berdasarkan pelatihan dan
sertifikat asesor yang dimiliki dan
masih berlaku.