Selasa, 22 April 2014

Website resmi NISN beralamat di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/

Bagi sekolah dan lembaga pendidikan yang lainnya yang akan melakukan pengisian data web resminya adalah di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/ atau langsung ke halaman khusus pendataan NISN Website resmi NISN beralamat di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/home Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui ini. Melaui ini Ada akan menemukan Pedoman Pengisian Formulir A 1 ( Pengajuan NISN baru ), yakni sebagai berikut ;

A. Umum
  1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut.
  2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
  3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
  4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
  5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
  6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
  7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
  8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran

9.Jenis Kelamin diisi dengan angka :
1. Laki-laki
2. Perempuan

10.Agama diisi dengan angka :
 1 = Islam
2 = Kristen
3 = Katholik
4 = Hindu
5 = Budha
6 = Konghu-chu
7 = lain-lain / Kepercayaan

12. Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
13. Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
14. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)

B. Khusus Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
File yang dikirim lewat email : MS Excell 97-2003 Workbook (xls), File PDF ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
Tidak berformat Rar/Zip
Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
Contoh : 12345678-SDN Gotong Royong
Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
Contoh : 1991-03-16
Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12) Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)

Pada website ini disajikan pula Data Siswa dan link untuk mendownload NISN. Bagi Anda yang ingin berkunjung ke website resmi NISN klik link di bawah ini. LINKWEBSITE RESMI NISN

Perhatian bagi operator internet sekolah, bahwa kesalah kecil bisa berakibat fatal. Maka pastikan data semua siap dan valid.
Demikian web resmi kemendikbud untuk melakukan pendataan NISN.


Sabtu, 16 November 2013

Daftar Ikatan atau Asosiasi Nama dan Alamat Bidang Hukum dan Keuangan

Daftar Ikatan atau Asosiasi Nama dan Alamat Bidang Hukum dan Keuangan adalah sebagai berikut;
  1. Notaris, www.ini.co.id, www.ikatannotarisindonesia.com/ 
  2. Advokat Indonesia, www.iai.com 
  3. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), www.peradi.or.id/ , 
  4. Asosiasi Advokat Indonesia, www.aai.or.id/ 
  5. PERSATUAN JAKSA INDONESIA, www. persatuan-jaksa-indonesia.org/ 
  6. Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, www.adhyaksadharmakarini.blogspot.com/ 
  7.  IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI), www.ikahidiy.blogspot.com/2012_06_01_archive.html ,
  8. Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI), www.id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia , www.wirasabha.web.id/sejarah-polri Polisi Kehutanan se-Indonesia, www.pengamananhutan.blogspot.com LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA, www.veteranri.go.id/ , www.id.wikipedia.org/wiki/Legiun_Veteran_Republik_Indonesia 
  9.  Akuntan Indonesia, www.iaiglobal.or.id/ 
  10. Asosiasi Akutansi & Keuangan Syariah Indonesia, www.ekonomisyariah.org/direktori-asosiasi Asuransi Indonesia, www.aamai.or.id/ 
  11. Asosiasi Asuransi Jiwa Jiwa Indonesia, www.aaji.or.id/ 
  12. Dewan Asuransi Indonesia, www.dai.or.id/ Ahliasurasi, www.ahliasuransi.com/aaui-genjot-sertifikasi-agen-asuransi-umum/ 
  13. Askes Jaminan Kesehatan Masyarakat, www.ptaskes.com/ 
  14. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK), www.asosiasi-dplk.com/ 
  15. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia. APEI, www.apei-info.com/ , http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/info_pm/alamat_asosiasi_update.pdf Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI, www. id.wikipedia.org/wiki/
  16. Asosiasi_Emiten_Indonesia Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI), Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI), www.appmi.net/?p=1


Kamis, 14 November 2013

Daftar Ikatan atau Asosiasi Nama dan Alamat Bidang Pendidikan

Daftar Ikatan atau Asosiasi Nama dan Alamat Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut:
  1. Guru dan PGRI, www.pgri.net, www.pgri.or.id/ 
  2. Ikatan Guru Indonesia , www.igi.or.id/ 
  3. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), http://federasiguru.blogspot.com/ 
  4. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) http://fsgi.or.id/ 
  5. Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia, www.asosiasiguruekonomi.org/ 
  6. ASPEDIKLAT PERGAINDO ( Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Perawat Keluarga Indonesia ). 
  7. HILLSI ( Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia ). 
  8. Pustatakawan, www.ipi.or.id/ 
  9. AISI ( Asosiasi Instruktur Seluruh Indonesia ), www.blog-indonesia.com/blog-archive-8390-2367.html Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), www.mappi.or.id/ 
  10. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), www.ikapi.org/ , www.ikapijabar.com / 

 Demikian Daftar Ikatan atau Asosiasi Nama dan Alamat Bidang Pendidikan


Kamis, 17 Oktober 2013

Pengertian dan Kriteria Tunjangan Profesional Guru


PENGERTIAN
  • Program subsidi tunjangan fungsional adalah program pemberian tunjangan fungsional kepada guru bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Guru bukan PNS  adalah guru yang mempunyai status sebagai guru tetap yayasan maupun guru tidak tetap yang diangkat oleh peyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau  oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
Kriteria guru penerima subsidi tunjangan fungsional adalah:
  • Guru bukan PNS baik guru tetap yayasan maupun guru tidak tetap yang bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang dibuktikan dengan SK/surat penugasan dari yayasan atau kepala sekolah dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
  • Memiliki masa kerja sebagai Guru sekurang-kurangnya lima tahun (TMT 1 Januari 2005 secara terus menerus bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau TMT 1 januari 2006 bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru).
  • Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional.

BERKAS YANG DIPERLUKAN DAN PIHAK TERKAIT
  • Dinas Pendidikan Provinsi mengirimkan usulan daftar calon penerima subsidi tunjangan fungsional ke Direktorat Pembinaan PTK DIKMEN, Ditjen Pendidikan Menengah disertai dengan softcopy filenya dengan melampirkan:
  • Fotokopi SK Pengangkatan guru yang bersangkutan,
  • Fotokopi SK terakhir/kenaikan gaji berkala terakhir,
  • SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan
  • Nomor rekening yang bersangkutan
Pihak Terkait
  • Direktorat P2TK DIKDAS/P2TK DIKMEN/P2TK PAUD
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Kepala Sekolah
  • Guru, 
  • Mitra Penyalur Dana Tunjangan Fungsional
Kondisi Sekarang
Guru menjadi fokus profisional, hal ini menandakan sebagai wujud kemajuan profesi guru.

Sumber dari DEPDIBUD


Twitter Delicious Digg Favorites More