Kamis, 30 Agustus 2012

Kumpulan Permendiknas tahun 2008

Permendiknas NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA DEPARTEMEN AGAMA TAHUN 2009 
Daftar Permendiknas 2008

Pada pasal 1
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen yang selanjutnya disingkat PTP Serdos, terdiri atas :
-PTP Serdos Pembina,
-PTP Serdos Mandiri, dan
-PTP Serdos Binaan.
(2) PTP Serdos menyelenggarakan sertifikasi dosen untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. (3) PTP Serdos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) PTP Serdos bertugas menyelenggarakan sertifikasi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli sampai dengan Lektor Kepala. (2) PTP Serdos Pembina selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PTP Serdos Binaan. (3) PTP Serdos Mandiri melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. (4) PTP serdos Binaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi dan disupervisi oleh PTP Serdos Pembina.

PTP Serdos dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. mengacu pada pedoman sertifikasi dosen;
b. memberi Nomor Pokok Peserta Sertifikasi; dan
c. melaporkan jumlah perubahan jumlah, dan kelulusan dosen peserta sertifikasi kepada Direktorat Jenderal terkait dengan tembusan kepada Menteri Agama, paling lambat 15 hari setiap sertifikasi dosen selesai dilaksanakan.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More