Tampilkan postingan dengan label uu beasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu beasiswa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Agustus 2012

Beasiswa untuk Guru dan Tenaga Pendidikan

Pemberian beasiswa bertujuan: a. membantu pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi untuk meningkatkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi; dan b. membantu pendidik yang berpengalaman untuk penyegaran dan pengembangan serta pemantapan ilmu yang dikuasai. Pemberian beasiswa dilakukan melalui program beasiswa.
Komponen beasiswa diberikan dalam bentuk : a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya kedatangan dan kepulangan. (2) Komponen beasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Program dan tata cara pemberian beasiswa ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Penerima beasiswa pada pendidikan tinggi terdiri atas : a. pendidik tetap; dan b. tenaga kependidikan tetap. (2) Selain penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, beasiswa dapat diberikan kepada calon pendidik sepanjang ada ikatan kerja dengan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau penyelenggara perguruan tinggi oleh masyarakat. (3) Persyaratan penerima beasiswa: a. warga Negara Indonesia; b. memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan; c. lulus seleksi yang diadakan oleh tim seleksi yang dibentuk Direktur Jenderal; d. tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah; e. tidak melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah melakukan perbutan tercela; g. tidak sedang dikenai sanksi pidana. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerima beasiswa ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dana beasiswa dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pemberian beasiswa dihentikan apabila penerima beasiswa : a. melebihi batas masa belajar yang ditetapkan; b. tidak menepati perjanjian beasiswa; c. menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; d. melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; e. terlibat tindak pidana; f. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau g. meninggal dunia.


Twitter Delicious Digg Favorites More