- Anggota berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
- Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
- Anggota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR.
- Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
- Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
- anggota didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing;
- dilakukan menurut agama, yakni:
- diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
- diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
- diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu; dan
- diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha.
- setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji anggota menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
- mengajukan usul rancangan undang-undang;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
- Anggota berhenti antarwaktu karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- menjadi anggota partai politik lain.
- Anggota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
- Dalam hal calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
- Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.
- Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
- KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.
- Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.
- Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.
- Sebelum memangku jabatannya, anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
- Penggantian antarwaktu anggota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
- Anggota diberhentikan sementara karena:
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus .
- Dalam hal anggota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota.
- Dalam hal anggota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diaktifkan.
- Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
- pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang anggota yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana, dari pejabat yang berwenang;
- pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteruskan kepada Badan Kehormatan;
- Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan diambil keputusan;
- keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada rapat paripurna untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan
- keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada partai politik anggota yang bersangkutan.