Tampilkan postingan dengan label pp pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pp pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Desember 2011

Sekolah dan Kuliah untuk Karyawan Legal secara UU dan Peraturan


Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system).
Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c.
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2)
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5)
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7)
Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas
I. Umum
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2)
Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Sumber artikel dari: http://kodepos.nomor.net/_b.php?_b=dukungan-undang2-sisdiknas


Sabtu, 18 Juni 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2008

Banyak kasus perdagagan orang, yang menimpa warga Indonesia, terutama warga kurang mampu. Untuk mengantisipasi dan menyelamatkan yang telah menjadi korban, maka pemerintah mengeluarkan PP  no 9 tahun 2008 tentang PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Pada bab ketentuan umum bagian pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 2. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 3. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 4. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang. 5. Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di PPT. 6.Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 7. Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. 8. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban. 9. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

Detail pelayanan yang diberikan kepada korban dan saksi dijelaskan pada pasal 2 PPT wajib: a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin kepada saksi dan/atau korban; b. memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya bagi saksi dan/atau korban; c. menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan d. menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan/atau korban. Pasal 3 Penyelenggaraan pelayanan terpadu bertujuan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 4 (1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, termasuk advokasi, konseling, dan bantuan hukum. (2) Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik Indonesia; dan b. setiap saksi dan/atau korban warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. (3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 5 (1) Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antarinstansi atau lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada saksi dan/atau korban. (2) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan satu atap, PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban. (3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan berjejaring, PPT bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban.
Masih ingin mengali lebih banyak silahkan download PP yang lain di bawah ini:

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 8 sebagai berikut:
PP tahun 2008 no 9 tentang Tata cara pelayanan Terpadu bagi saksi dan korban Perdagangan Orang
PP tahun 2008 no 48 tentang Pendanaan Pendidikan


PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2010

Pada tahun 2010 pihak Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan peraturan untuk mengatur dalam banyak bidang dan anda dapat lihat di bagian bawah tulisan ini.

Pada kesempatan ini kami paparkan PP no 17 tahun 2010 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kita teliti dan cermati pasal 25 (1) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. (2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang: a. ilmu pengetahuan; b. teknologi; c. seni; dan/atau d. olahraga. (3) Pemerintah provinsi memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Kemudian pada bagian pasal 29  menjelaskan tentang kebijakan pendidikan: (1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; b. rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota; c. rencana strategis pendidikan kabupaten/kota; d. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; e. rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota; f. peraturan daerah di bidang pendidikan; dan g. peraturan bupati/walikota di bidang pendidikan. (3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi: a. semua jajaran pemerintah kabupaten/kota; b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; c. satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; d. dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan; f. peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan; g. orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan; h. pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; i. masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya usaha-usaha untuk menjalankan proses pendidikan supaya dapat berjalan secara tepat: pada pasal 15 Menteri menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi: a. Kementerian; b. Kementerian Agama; c. kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan; d. pemerintah provinsi; e. pemerintah kabupaten/kota; f. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan g. satuan atau program pendidikan.
Demikian sedikit uraiannya, jika ingin mengetahui yang lengkap dapat didownload dibawah ini.
Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2010:
PP tahun 2010 no 5 tentang Kenavigasian

PP tahun 2010 no 6 tentang satuan polisi pamong praja

PP tahun 2010 no 8 tentang Pengalihan Status anggota TNI POLRI untuk menduduki Jabatan Struktural penjelasanhttp://www.blogger.com/img/blank.gif

PP tahun 2010 no 8 tentang Pengalihan Status anggota TNI POLRI untuk menduduki Jabatan Struktural

PP tahun 2010 no 10 tentang Peruntukan dan Fungsi Kawasan hutan

PP tahun 2010 no 11 tentang Penertiban dan Pemberdayaan tanah terlantar

PP tahun 2010 no 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PP tahun 2010 no 70 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Download Print Email


Jumat, 10 Juni 2011

PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2000

Perusahaan milik pemerintah yang berbentuk Jawatan  kala itu  sekarang  sudah di bentuk dalam BUMN,  namun bagi anda yang memerlukan  dapat melihat dibawah ini.
Peraturan yang masih berlaku  samapai sekarang adalah PP tentang Kelautan.

 Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2000:
1.Peraturan Pemerintah tahun 2000 no 6 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.Peraturan Pemerintah tahun 2000 no 7 tentang Kelautan
3.Peraturan Pemerintah tahun 2000 no 9 tentang Gaji Hakim Agung


PP (Peraturan Pemerintah) sebelum tahun 2000

Kami menampilkan peraturan dan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebelum tahun 2000.
Bagi  anda yang memerlukan hal ini   dapat membaca dan mendownload  dibawah ini. 
Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan sebelum tahun 2000:
1.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 2 tentang Transmigrasi
2.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 8 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Hewan Liar
3.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 11 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada keuangan Koperasi
4.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 2 tentang Transmigrasi


Twitter Delicious Digg Favorites More