Kumpulan Prmendiknas |
Dalam perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun.
Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun. Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Kemudian untuk kelompok usia PAUD, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun. A. Pengelompokan Usia Anak 1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: a. < 3 bulan b. 3 - < 6 bulan c. 6 - < 9 bulan d. 9 - < 12 bulan e. 12 - < 18 bulan f. 18 - < 24 bulan 2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: a. 2 – < 3 tahun b. 3 – < 4 tahun 3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia : a. 4 – < 5 tahun b. 5 – ≤ 6 tahun
Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan usaha dan penyelenggaraan pendidikan PAUD ditentukan beberap standar pengelolaannnya. Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Untuk mendalami permendiknas yang dihasilkan pada tahun 2009 dapat dilihat dan diunduh atau didownload di bawah ini;
Permendiknas no 1 tahun 2009 tentang Staff Ahli Menteri Pendidikan
Permendiknas no 3 tahun 2009 tentang DAK bidang Pendidikan
Permediknas no 11 tahun 2009 tentang Kriteria dan perangkat Akreditasi SD-MI
Permediknas no 11 tahun 2009 tentang Kriteria dan perangkat Akreditasi SD-MI lampiran1
Permediknas no 11 tahun 2009 tentang Kriteria dan perangkat Akreditasi SD-MI lampiran2
Permediknas no 11 tahun 2009 tentang Kriteria dan perangkat Akreditasi SD-MI lampiran3
Permediknas no 11 tahun 2009 tentang Kriteria dan perangkat Akreditasi SD-MI lampiran4