Tampilkan postingan dengan label hak paten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak paten. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juli 2011

PENGERTIAN HAKI dan DASAR HUKUMNYA

Pada masa modern ini hasil kekayaan intelektual  tidak hanya yang berwujud materi saja, namun karena perkembangan hasil karya intelektual  dapat  berwujud sastra, program (software), karya proses/cara atau methode tertentu. Masih banyak

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.Hak Cipta.
2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
-Indikasi

Selanjutnya bagi yang membutuhkan dapat didownload di sini atau dari sumbernya:
1.Pergertian HAKI dan Dasar hukumnya, download di sini
2.Pernyataan kepemilikan (Declaration of Copyright),download di sini
3.Peraturan menteri no.7 tahun 2005,tentang Jasa Internet, download di sini
4.UU nomor 14 tahun 2001, tentang Hak Paten,download di sini
5.UU nomor 19 tahun 1992, tentang Hak Cipta, download di sini
6.Kebijakan Pemerintah tentang Haki, download di sini


FAKTA HUKUM SYARA' TENTANG HAK CIPTA

Belum sempat baca online dapat didownload di sini
Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negara kapitalis–industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun 1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka juga membuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan. Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (World Intellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatan tersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPO menjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabung dengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkait guna mengatur perlindungan hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hak kepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untuk memanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut dan memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun, baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi juga harus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hak patent.
Maksud dari karya cipta adalah, pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang, dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya. Bagian terpenting dari karya-karya cipta tersebut adalah pengetahuan yang bisa dimanfaatkan dalam perindustrian serta produksi barang dan jasa, dan apa yang saat ini dinamakan dengan 'teknologi'.
Dengan demikian, orang-orang kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individu sebagai 'harta' yang boleh dimiliki, dan bagi orang yang mengajarkan atau mempelajari pengetahuan tersebut tidak diperbolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemegang patent dan ahli warisnya, sesuai dengan standar-standar tertentu. Jika seseorang membeli buku, 'disket' atau 'kaset', yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak, dan menyalin untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Lalu apa hukum syara' tentang kepemilikan individu (private property) terhadap barang-barang dan pemikiran-pemikiran?
Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebut merupakan salah satu penampakkan dari naluri mempertahankan diri (gharizah baqa'). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan bagi kaum Muslim 'kepemilikan' untuk memenuhi naluri ini, yang akan menjamin eksistensi dan kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya, seperti: binatang ternak, tempat tinggal, dan hasil bumi. Di sisi lain Islam mengaharamkan seorang Muslim untuk memiliki barang-barang, seperti: khamr, daging babi, dan narkoba. Islam telah mendorong seorang Muslim untuk berfikir dan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seorang Muslim untuk mengambil upah karena mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seorang muslim sebab-sebab yang dibolehkan untuk memiliki suatu barang, seperti: jual-beli, perdagangan, dan waris; dan mengharamkan seorang Muslim sebab-sebab (kepemilikan, penerj.) lain (yang bertentangan dengan Islam, penerj.), seperti: riba, judi, dan jual beli valas (tidak secara tunai dan langsung-penerj).
Sejanjutnya dapat didownload di sini


Twitter Delicious Digg Favorites More