Tampilkan postingan dengan label bukti fisik akreditasi standar isi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bukti fisik akreditasi standar isi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 September 2012

PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SD-MI TAHUN 2012 KOMPONEN STANDAR ISI


Komponen Standar Isi
1.Jawaban dibuktikan dengan adanya delapan muatan KTSP yang meliputi:
1) mata Pelajaran;
2) muatan lokal;
3) kegiatan pengembangan diri;
4) pengaturan beban belajar;
5) ketuntasan belajar;
6) kenaikan kelas dan kelulusan;
7) pendidikan kecakapan hidup; dan
8) pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

2.Keterlibatan pengembangan kurikulum dibuktikan dengan berita acara rapat dan tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat. Bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki komite sekolah/madrasah, dapat digantikan oleh yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan atau sejenisnya. Contoh tokoh pendidikan di daerah antara lain: tokoh agama, penyelenggara pendidikan, dosen, ketua PGRI, pengawas, kepala sekolah, guru senior (telah berpengalaman).

3.Pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan prinsip:
1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2) beragam dan terpadu;
3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5) menyeluruh dan berkesinambungan;
6) belajar sepanjang hayat; dan
7) seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek referensi yang terdapat dalam dokumen tertulis pengembangan kurikulum.

4.Mekanisme penyusunan KTSP dilakukan dengan cara:
1) melibatkan tim penyusun (guru, konselor, kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah);
2) dilakukan melalui workshop;
3) kegiatan reviu dan revisi;
4) menghadirkan narasumber;
5) finalisasi KTSP;
6) pemantapan dan penilaian; dan
7) pendokumentasian hasil penyusunan kurikulum.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen kegiatan di atas dan berita acara yang menyertainya.

5.Tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum.
1) Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
2) Menegakkan 5 pilar belajar:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3) Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan, percepatan.
4) Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
5) Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6) Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah.
7) Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Jawaban dibuktikan dengan melakukan observasi dan wawancara secara acak pada warga sekolah/madrasah, serta melihat ketersediaan:
1) dokumen pelaksanaan pengembangan diri untuk layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan;
2) dokumen yang memuat kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh: Pengajian/Siraman rohani, PMR, pramuka, dll.;
3) dokumen program perbaikan dan pengayaan untuk perbaikan layanan pembelajaran;
4) dokumen tambahan jam pembelajaran untuk prinsip pengayaan layanan pembelajaran;
5) dokumen pembelajaran di alam untuk prinsip mendayagunakan kondisi alam;
6) dokumen kegiatan sosial dan budaya untuk prinsip mendayagunakan kondisi sosial budaya;
7) dokumen KTSP yang memuat komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.

6.Jawaban dibuktikan dengan adanya mata pelajaran muatan lokal, dan bukti tertulis keterlibatan pihak-pihak yang menyusunnya.
Dalam hal mata pelajaran muatan lokal bersifat wajib dan dikembangkan oleh dinas yang bersangkutan, maka dianggap memenuhi syarat.
Contoh instansi terkait di daerah antara lain: dewan pendidikan kabupaten/kota, PGRI, dll.
Unsur kepala sekolah dan guru harus ada dalam jawaban A dan B.

7.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan konseling yang meliputi bidang/jenis konseling belajar, pribadi, sosial, dan karir.

8.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kegiatan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler seperti kepramukaan, olah raga, kesenian, kepemimpinan, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan lain-lain.

9.Jawaban dibuktikan dengan adanya kesesuaian antara standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD) dan indikator-indikator dalam silabus.

10.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kegiatan pembelajaran yang memenuhi empat unsur, sesuai dengan ketentuan:
1) alokasi waktu satu jam pembelajaran tatap muka selama 35 menit;
2) jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kelas I—III; 29—32 jam;
3) jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kelas IV—VI 34 jam; dan
4) jumlah minggu efektif per tahun adalah 34—38 minggu.

11.Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimal 40% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru.
Misalnya: Pemberian tugas dari guru kepada siswa untuk mengerjakan Lembar Kerja Siswa (LKS), mengerjakan soal-soal buatan guru, dan sebagainya yang harus ditandatangi orang tua dan dikumpulkan pada pertemuan berikutnya.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh siswa.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pemberian tugas mandiri tidak terstruktur. Misalnya: Pemberian tugas dari guru kepada siswa untuk membaca dan mengerjakan topik tertentu dari berbagai sumber belajar yang bisa dipilih secara bebas dan dikumpulkan sesuai dengan kemampuan/kecepatan siswa.

12.Jawaban dibuktikan dengan dokumen KTSP yang mengacu kepada (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta (4) memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Unsur Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan harus ada untuk pilihan B dan C.

13.Tujuh langkah pengembangan silabus meliputi:
1) mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar;
2) mengidentifikasi materi pokok pembelajaran;
3) mengembangkan kegiatan pembelajaran;
4) merumuskan indikator pencapaian kompetensi;
5) menentukan jenis penilaian;
6) menentukan alokasi waktu; dan
7) menentukan sumber belajar.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek jumlah dokumen pengembangan silabus tiap-tiap kelasnya.

14.Jawaban dibuktikan dengan dokumen berita acara pengembangan KTSP dan silabus setiap mata pelajaran yang diajarkan.

15.Jawaban dibuktikan dengan dokumen silabus setiap mata pelajaran yang disusun oleh guru.

16.Jawaban dibuktikan dengan dokumen rapat dewan guru yang membahas penetapan KKM tiap-tiap mata pelajaran dan hasil KKM yang ditetapkan.

17.Karakteristik siswa antara lain dimaknai dengan tingkat perkembangan siswa baik psikologis, sosial, maupun latar belakang lingkungannya.
Karakteristik mata pelajaran dimaknai dengan tingkat kesulitan SK/KD tiap-tiap mata pelajaran.
Kondisi sekolah/madrasah dimaknai dengan kelengkapan sarana dan prasarana serta mutu guru.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen proses penentuan KKM tiap mata pelajaran.

18.Minimal ada 4 jadwal kegiatan pada kalender akademik antara lain:
1) awal tahun pelajaran;
2) minggu efektif belajar;
3) waktu pembelajaran efektif; dan
4) hari libur.
Kalender akademik sekolah/madrasah disusun berdasarkan standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Kata ”rinci” yang dimaksud adalah penjelasan tentang kapan waktu ulangan, kegiatan ekstrakurikuler siswa, pembagian rapor, rapat dengan komite sekolah, dan sejenisnya.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek kalender pendidikan sekolah/madrasah.


Twitter Delicious Digg Favorites More