Jumat, 31 Agustus 2012

Perda propinsi Kalimantan Selatan no 3 tahun 2010 tentang Pendidikan

Propinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu propinsi yang penting. Dapat dikatakan propinsi Kalimantan Selatan menjadi pintu gerbang masuk ke pulau Kalimantan secara keseluruhan. Propinsi ini juga telah memiliki Perda tentang Pendidikan. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 4 (1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. (2) Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi standar pendidikan di Daerah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 5 (1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (2) Pendidikan di Daerah diselenggarakan dengan memberdayakan dukungan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
PESERTA DIDIK Pasal 10 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu; d. mendapatkan beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan/atau tidak mampu baik pada sekolah negeri maupun swasta; e. menyelesaikan program belajar sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing; f. pindah ke program dan satuan pendidikan lain yang setara; g. menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas yang ditentukan; dan h. mendapatkan materi pembelajaran Pendidikan Al-Qur’an bagi yang beragama Islam sesuai dengan jenjang pendidikannya; dan i. mendapatkan materi pembelajaran budi pekerti. (2) Setiap peserta didik berkewajiban : a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses keberhasilan pendidikan ; dan b. ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali bagi mereka yang tidak mampu.
Jika anda berminat melihat secara lengkap Perda Propisnsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2010 tentang pendidikan


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More