Kamis, 19 Juli 2012

Kriteria Standar Sarana dan Prasarana SMK

Kriteria Saspras standar sarana prasarana SMK
Satuan pendidikan jenis kelompok SMK mempunyai keunikan dan kekhususan tersendiri dalam menentukan standar sarana dan prasarananya. SMK mempunyai banyak rumpun dan keahlian yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan akan jenis tenaga dengan ketrampilan tertentu.
Pihak sekolah khususnya yang SMK mau tidak mau harus selalu siap dalam memenuhi kebutuhan yang ada dan selalu uptodate  segera dan terampil. Dengan keadaan dan kekhususan di atas maka untuk akreditasi standar sarana dan prasarana untuk SMK diatur secara khusus, yang selengkapnya dapat dicermati dan dijabarkan dalam Permendiknas no 40 thn 2008 dan lampirannya.
Bagi bapak ibu guru yang beringinan mendownload meteri tersebut adalah:
Permendiknas 40 thn 2008
Lampiran Permendiknas 40 thn 2008

SATUAN PENDIDIKAN
Satu SMK/MAK memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 48 rombongan belajar

LAHAN
1.      Luas lahan minimum dapat menampung sarana dan prasarana untuk melayani 3 rombongan belajar.

2.      Lahan efektif adalah lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan, infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan praktik.

3.      Luas lahan efektif adalah seratus per tiga puluh  dikalikan luas lantai dasar bangunan ditambah infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan luas lahan praktik.

4.      Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

5.      Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api, dan tidak menimbulkan potensi merusak sarana dan prasarana.

6.      Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a.       Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b.      Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c.       Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
     
7.      Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

8.      Status kepemilikan/pemanfaatan hak atas tanah tidak dalam sengketa dan memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More