Tampilkan postingan dengan label peraturan pemerintah 2005. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan pemerintah 2005. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juni 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2005

Sebuah bangsa supaya tidak luntur atau kehilangan jati diri dan budaya cara yang baik untuk mempertahankan adalah melalui pendidikan.  Di samping itu supaya dalam satuan negara kualitas dan pelayanan dapat seragam dalam artian semua warga negara dapat mengenyam pendidikan yang layak, pemerintah telah mengeluarkan PP no 19 tentang SNP Standar Nasional Pendidikan.

Pengertian umum tentang SNP adalah sebagai berikut: Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.  Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Untuk koleksi dan daftar peraturan pemerintah, perpu tahun 2005 sebagai berikut;
PP tahun 2005 no 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PP tahun 2005 no 69 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Janda, duda, PNS
PP tahun 2005 no 66 tentang Gaji Pokok PNS


Twitter Delicious Digg Favorites More