Tampilkan postingan dengan label bukti fisik standar proses. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bukti fisik standar proses. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 September 2012

PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SD-MI TAHUN 2012 KOMPONEN STANDAR PROSES

Komponen Standar Proses, bukti fisik dalam akreditasi jenjang SD dan MI,

19.RPP yang dikembangkan guru memuat:
1) identitas mata pelajaran;
2) standar kompetensi (SK);
3) kompetensi dasar (KD) dari silabus yang akan dicapai;
4) indikator pencapaian kompetensi;
5) tujuan pembelajaran;
6) materi ajar;
7) alokasi waktu yang diperlukan;
8) metode pembelajaran;
9) kegiatan pembelajaran;
10) penilaian hasil belajar; dan
11) sumber belajar.
Jawaban dibuktikan dengan RPP buatan guru yang dijabarkan dari silabus.

20.Prinsip-prinsip penyusunan RPP yaitu:
1) memperhatikan perbedaan individu siswa;
2) mendorong partisipasi aktif siswa;
3) mengembangkan budaya membaca dan menulis;
4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut; dan
5) keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar.
6) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek RPP dan tanda tangan/paraf kepala sekolah/madrasah.

21.Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi:
1) rombongan belajar SD/MI maksimal 28 siswa;
2) beban mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu;
3) Buku teks pelajaran mengikuti ketentuan:
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk siswa adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan siswa menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4) Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh siswa;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar siswa;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai siswa tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat siswa;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diajarkannya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Jawaban dibuktikan dengan melakukan pengamatan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

22.Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran, yaitu:
1) Kegiatan pendahuluan.
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
2) Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi).
A. EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a. melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
b. menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain;
c. memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya;
d. melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
e. memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau lapangan.
B. ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a. membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
b. memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah dan bertindak tanpa rasa takut;
d. memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
e. memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
f. memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis secara individual maupun kelompok;
g. memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun kelompok.
h. memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
i. memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.
C. KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa;
2. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi siswa melalui berbagai sumber;
3. memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
4. memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar siswa dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; dan
e) memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Jawaban dibuktikan dengan melakukan observasi secara acak, hasil supervisi kepala sekolah/madrasah, dan kesesuaian RPP dengan pelaksanaan proses pembelajaran.

23.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen KTSP yang mencantumkan pembelajaran menggunakan pendekatan tematik pada kelas I — III.

24.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen KTSP yang mencantumkan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran pada kelas IV — VI.

25.Jawaban dibuktikan dengan dokumen perencaaan pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda tangan guru yang dipantau.

26.Jawaban dibuktikan dengan dokumen laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran pada setiap aspeknya, mencakup 4 cara yaitu: pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.

27.Jawaban dibuktikan dengan dokumen catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.


28.Jawaban dibuktikan dengan dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan seperti: guru yang bersangkutan, dewan guru, dan pengawas sekolah/madrasah.

29.Jawaban dibuktikan dengan dokumen tindak lanjut meliputi:
a. pemberian penghargaan terhadap guru yang telah memenuhi standar, dan/atau
b. pemberian teguran yang bersifat mendidik terhadap guru yang belum memenuhi standar, dan/atau
c. pemberian kesempatan para guru untuk mengikuti pelatihan/penataran.


Twitter Delicious Digg Favorites More