Langsung ke konten utama

Disclaimer

Pernyataan DISKLAIMER (DISCLAIMER) website Pustakaguru

A.Kepemilikan dan Hak Cipta
•Sepanjang menyangkut artikel atau tulisan, anda diharapkan untuk tetap menghormati hak cipta masing-masing penulis. Tanggung jawab mengenai isi artikel atau tulisan ada pada masing-masing penulis.
•Semua Artikel, gambar, video dan permainan ditampilkan pada website http://pustakaguru.com adalah milik dari masing-masing pemilik. Semua artikel, gambar, video dan game yang terdapat pada website http://pustakaguru.com dikumpulkan dari sumber-sumber publik yang berbeda, termasuk website yang berbeda, dianggap berada dalam domain publik. Kami tidak mengklaim memiliki hak eksklusif pada semua gambar dan video diterbitkan.
•Jika Anda memiliki beberapa hak cipta untuk materi seperti foto atau data dan Anda ingin kami untuk menghapusnya dari halaman kami, hubungi kami untuk mengklaim kepemilikan Anda dan kami juga akan kredit Anda dan website Anda, atau jika Anda ingin - menghapus konten.
•Dalam beberapa website telah memberikan pilihan atau opsi anda mau membeli atau memilih yang gratis atau free untuk mengambil file, software atau program tertentu. Kami tidak bertanggungjawab atas pelanggaran yang terjadi, kami hanya memberikan informasi terhadap suatu file, software atau program tertentu, keputusan selanjutnya sepenuhnya pilihan anda.
•Anda bebas untuk mendownload dan menggunakan semua (file) data yang terdapat pada website ini tanpa pembatasan sepanjang untuk digunakan untuk keperluan pribadi anda sendiri. Peraturan perundang-undangan dapat disebarkan kepada orang lain dalam bentuk media cetak, elektronik, atau lainnya dan dapat direproduksi atau didistribusikan dalam jumlah takterbatas.

B.Kebenaran dan Terbaru (Up to date) Informasi
•Isi suatu rancangan peraturan atau artikel dapat berubah (di-update) pada suatu tertentu. Anda diharapkan untuk selalu mengecek rancangan versi mutakhir. Karena alasan tersebut dan alasan lain, kami tidak bertanggungjawab mengenai cocok tidaknya penggunaan data tersebut untuk suatu tujuan atau situasi tertentu.
•Walaupun kami telah berusaha sebaik mungkin untuk menghindari terjadinya kekeliruan redaksional dalam suatu teks (baik tulisan/artikel, naskah rancangan peraturan, atau lainnya) yang diakibatkan oleh salah-pengetikan, tanggung jawab kami hanya meliputi upaya untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, sepanjang kekeliruan tersebut disampaikan kepada kami.
•Bersikaplah dewasa dan jika anda membutuhkan opini dari pihak lain atau pihak yang berseberangan pendapat, anda dapat mencarinya dari sumber lain. Informasi yang disediakan oleh blog ini bersifat apa adanya, tanpa jaminan dengan kepercayaan penuh pada kedewasaan para pembacanya.

C.Netral dan Seimbang
•Website ini adalah website bebas tidak ada kaitan dengan orang atau organisasi serta partai politik tertentu, isi dan tulisan website dijaminan di website ini akan adil dan seimbang, namun jika ada pihak tertentu ada yang keberatan karena dalam website ini ada tulisan yang bias dan seimbang, dapat mengajukan keberatan atau mengajukan bantahan atau sangahan.

D.Tanggungjawab atas Komentar/Trackback/Pingback
•Kami tidak bertanggung jawab atas komentar, trackback dan pingback yang ditulis oleh pihak lain selain kami. Seluruh komentar, trackback dan pingback adalah tanggung jawab masing-masing pemiliknya. Kami akan memberikan informasi yang ada tentang penulis komentar, trackback danpingback jika diminta secara hukum.
•Berikanlah komentaryang tidak berbau SARA, cacian dan yang dapat merugikan orang atau lembaga/organisasi lain. Kami berhak untuk menghapus atau mengedit komentar yang ditulis pengunjung website ini.

E.Hiperlink/Tautan
•Website ini menggunakan teknologi hiperlink. Penggunaan taut/hiperlink adalah semata-mata untuk memudahkan navigasi pembaca website ini. Kami tidak memiliki kontrol atas isi dari situs web lain yang direferensikan oleh taut/hiperlink pada website ini, oleh karena itu kami tidak bertanggung jawab atas isi dari situs web yang direferensikan tersebut.
•Bila ada hyperlink/tautan yang sudah kedaluwarsa/tidak aktif atau ada yang keberatan dapat melaporkan kepada kami.

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...