Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU pendidikan

Perda propinsi Kalimantan Selatan no 3 tahun 2010 tentang Pendidikan

Propinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu propinsi yang penting. Dapat dikatakan propinsi Kalimantan Selatan menjadi pintu gerbang masuk ke pulau Kalimantan secara keseluruhan. Propinsi ini juga telah memiliki Perda tentang Pendidikan. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan men...

Perda Kab. Polewali Mandar no 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis

Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi  sebagai kota kabupaten mempunyai peranan yang strategis bagi keseluruhan pulau Sulawesi. Walupun tidak sebesar kota-kota lainnya di Sulawesi namun Kabupaten Polewali Mandar telah membuat perda pendidikan. PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS Dalam pasal 3 Pendidikan Gratis berfungsi untuk member kesempatan yang seluas-luasnya usia belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pasal 4 Pendidikan Garatis bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat peserta didik / orang tua peserta didik. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 5 Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat; (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD guna terselenggaranya pendidikan grati...

Perda Kab. Kutai Timur no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kabupaten Kutai di Pulau Kalimantan  sangat bagus, walau belum termasuk kota yang besar namun mempunyai nilai yang strategis bagi pulau Kaliman. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 53. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang ditetapkan. 54. Sekolah Terpadu adalah pendidikan di tingkat dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan dengan menggunakan manajemen secara terpadu. 55. Sekolah Unggulan adalah satuan pendidikan dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan sesuai standar nasional pendidikan dan memiliki keunggulan khusus. FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan memben...

Perda Kota Magelang no 2 tahun 2010 tentang sistem Pendidikan

Kota Magelang mempunyai letak yang strategis, baik dari Yogyakarta, maupun dari Propinsi Jawa Tengah sendiri. Jalur dan lajur pertumbuhan ekonomi dan pendidikan sudah bagus. Pemerintah Kota Magelang juga telah membuat Perda.  PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, ber...

Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007 tentang Sistem Penyelanggaraan Pendidikan

Semarang yang terkenal dengan Semarang Kaline (Sungainya) Banjir, itu jaman dulu, walau sekarag kadang-kadang masih banjir juga, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Tentang Sistem Penyelenggaraa Pendidikan. PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG. TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN pada pasal 2 menerangkan tentang Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan adalah: a. pemerataan kesempatan pendidikan; b. meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar; dan c. mengembangkan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peserta didik; b. penyelenggaraan pendidikan formal; c. penyelenggaraan pendidikan non formal; d. pendidikan anak usia dini; e. pendidikan khusus; f. pendidikan keagamaan; g. pendidikan bertaraf...

Perda Kota Yogyakarta no 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya telah membuat Peraturan daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di kota tersebut. Dalam Perda itu menjelaskan tentang RUANG LINGKUP pada pasal 2 (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; b. pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal; c. pendidikan jalur non formal yang menjadi kewenangan daerah. (2) Pengaturan mengenai pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal akan diatur dengan Peraturan Walikota. VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 3 Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat. Pasal 4 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan kompetitif yang mem...

Perda Kota Bandung no 5 tahun 2008 tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat merupakan kota yang penting di Indonesia. Bandung secara umum memiliki sejarah pada masa perjuangan atau pada masa kemerdekaan sampai sekarang. Sebagai pusat perdagangan, industri dan juga pendidikan. Maka pemerintah Daerah Kota Bandung sangat konsen dan menaruh perhatihan yang besar pada bidang pendidikan. Wujud dari itu adalah terbentuknya beberapa Peraturan Daerah. Salah satunya PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BADUNG.  Pada pasal 6 dijelaskan peranan orang tua dalam pendidikan, Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya. Pasal 7 (1) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. (2) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usiany...

Perda Kab.Kuningan nomor 2 tahun 2008 tentang wajib Belajar Diniyah

Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR  2  TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH. Ini merupakan peraturan yang penting bagi masyarakat luas, karena mengatur tentang pendidikan yang berhubungan dengan kebutuhan masa depan bangsa. DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN, Pada pasal 2 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3 Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 4 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 5 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupanny...

Kumpulan Permendiknas tahun 2008

Permendiknas NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA DEPARTEMEN AGAMA TAHUN 2009  Pada pasal 1 (1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen yang selanjutnya disingkat PTP Serdos, terdiri atas : -PTP Serdos Pembina, -PTP Serdos Mandiri, dan -PTP Serdos Binaan. (2) PTP Serdos menyelenggarakan sertifikasi dosen untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. (3) PTP Serdos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) PTP Serdos bertugas menyelenggarakan sertifikasi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli sampai dengan Lektor Kepala. (2) PTP Serdos Pembina selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PTP Serdos Binaan. (3) PTP Serdos Mandiri melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. (4) PTP serdos Binaan dalam melaksanakan tugas sebagaim...

Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah menerapkan Pajak sarang burung Walet

Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah menerapkan pajak yang unik. Pajak dipungut dari sarang burung Walet yang banyak dikembangkan di Kebumen. Bagi pengusaha dan pengelola sarang burung Walet dikenakan pajak.   Yang dimaksud pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. . Burung Walet ini termasuk ternak atau dibudidayakan dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang tinggi. Burng Walet sendiri jenis burung dalam kelompok satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (sriti), dan collocalia linchi. Yang menjadi OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK dijelaskan pada pasal 2 yaitu: nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut Pajak atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal 3 (1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. (2) Tidak ter...

Kumpulan Permendiknas tahun 2006

Beberapa peraturan tentag pendidikan yang dikeluarkan pada tahun 2006 adalah sebagai berikut: Pada pasal 1 penjelasannya sebagai berikut: (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27; c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaima...

Kepmendiknas Tahun 2002 no 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi

KEPUTUSAN  MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 045/U/2002 TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Menimbang : a. bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi merupakan rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh; b. bahwa Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000; c. bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menambah rambu-rambu penyusunan kurikulum inti sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran ...

Kepmendiknas tahun 2001 no 178/U/2001 tentang Gelar Lulusan PT

SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelom- pok bidang ilmu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 ten- tang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; 4. Keputusan Pres...

Sekolah dan Kuliah untuk Karyawan Legal secara UU dan Peraturan

Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya. Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna . Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja , atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya. Sehingga model pendidika...

Hak-hak Tenaga Guru

Membaca status seorang friend sekaligus adik kelas angkatan tertanggal 5 Desember 2009. Mengingatkan saya akan hak-hak para guru sebagai tenaga pendidik profesional di sekolah. Menurut Diah, Sang kepala sekolah telah berbaik hati dengan mengijinkannya untuk tidak masuk ke sekolah dalam mempersiapkan ujian cpns. Naif sekali jika kita harus mengemis waktu untuk belajar dan menghadapi ujian demi masa depan yang lebih baik. Seusai menamatkan studi di IKIP /UNY saya pulang kampung ke Jepara, mengabdikan pengetahuan dan tenaga ke mantan sekolah smp yang pernah aku duduki. Aku diangkat sebagai guru GTT (Gaji Tidak Tetap / Guru Tidak Tentu). Aku mengajar sepuluh kelas dari kelas 1 sampai kelas 2. Aku diharuskan masuk tiga setengah hari untuk memenuhi tugasku diatas. Sementara guru pns yang lain bekerja 5 hari. Jadi cuman beda satu setengah hari.. Waktu itu aku digaji Rp. 116.000 (Seratus enam belas ribu rupiah) sebulan. Selama mengabdi aku tidak pernah bolos. Mencoba menjadi guru yang ...

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2010

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 1 tahun 2010 tentang Perubahan nama departemen Pendidikan menjadi Kementerian Pendidikan Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 3 tahun 2010 tentang Ujian Nasional SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  4 tahun 2010 tentang Ujian Nasional Sekolah-Madrasah Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 1 Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 2 Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  6 tahun 2010 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) no...

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2002

Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2002: PP tahun 2002 no 3 tentang Kompensasi, Rehabilitasi thdp korban HAM Berat Download Print Email PP tahun 2002 no 12 tentang Pengangkatan PNS Download Print Email PP tahun 2002 no 13 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Download Print Email PP tahun 2002 no 34 tentang Pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Huatan Download Print Email PP tahun 2002 no 37 tentang Hak dan Kewajiban bagi Kaal dan Pesawat udara asing Download Print Email PP tahun 2002 no 68 tentang Ketahanan Pangan Download Print Email

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2001

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2001 sebagai berikut: PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Download Print Email PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Penjelasan) Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Penjelasan) Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Lampiran) Download Print Email PP tahun 2001 no 8 tentang Pupuk Budidaya Tanaman Download Print Email PP tahun 2001 no 11 tentang Informasi Keuangan Daerah Download Print Email

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2003

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Rokok. Alasan kenapa Rokok perlu dibuatkan uu tersendiri adalah pertama, alasan kesehatan dan yang kedua, adalah masalah ekonomi dan ketiga, alasan pembentukan mental generasi muda. Pada pasal 2 Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan : a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok; b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok. Pasal 3 Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan : a. kandungan kadar nikotin dan tar; b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; c. persya...

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2004

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2004 sebagai berikut: PP tahun 2004 no 8 tentang Pengangkatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal