Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label akreditasi bukti komponen standar tendik

PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SD-MI TAHUN 2012 KOMPONEN STANDAR TENAGA PENDIDIKAN DAN KEPENDIDIKAN

Bukti fisik untuk akreditasi jenjang SD MI pada STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN: 47.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah dan/atau sertifikat yang dimiliki oleh pendidik. 48.Jawaban dibuktikan dengan melihat dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan. 49.Jawaban dibuktikan dengan melihat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip pembelajaran yang ada di dalam RPP. Kompetensi pedagogik guru meliputi: 1) menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; 2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; 3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diajarkan; 4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; 5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran; 6) memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk mengaktual...