Indonesia telah menerima dan me-ratifikasi peraturan tenang isu-isu international. Posisi Indonesia sangat penting dalam perkembangan keamanan dan perdamaian kawasan. Konvensi artinya persetujuan diantara bangsa dan negara di dunia. Persetujuan beersama ini di setiap negara dibahas oleh parlemen masing-masing negera, kemudian diterima atau tidak. Jika diterima kemudian diundangkan dengan meratifikasinya. Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Ratifikasi. Berikut ini hal yang telah diterima dan diratifikasi: Konvensi untuk Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Acara Konflik Bersenjata dengan Peraturan untuk Pelaksanaan Konvensi. Den Haag, 14 Mei 1954. 1967/10/01 Ratifikasi Konvensi mengenai Pertukaran Internasional Publikasi. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01 Konvensi mengenai Pertukaran Dokumen Publikasi Resmi dan Pemerintah antar negara. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01 Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan. Paris, 14 Desember 1...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia