Langsung ke konten utama

Perda Kota Yogyakarta no 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya telah membuat Peraturan daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di kota tersebut.

Dalam Perda itu menjelaskan tentang RUANG LINGKUP pada pasal 2 (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; b. pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal; c. pendidikan jalur non formal yang menjadi kewenangan daerah. (2) Pengaturan mengenai pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal akan diatur dengan Peraturan Walikota.
Logo Kota Yogyakarta, Kota Pendidikan

VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 3 Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat. Pasal 4 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan kompetitif yang mempunyai daya saing tinggi; b. menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional, dan spiritual; c. menciptakan sistem dan kebijakan pendidikan yang unggul; d. menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif; e. mengantisipasi dan menghilangkan berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak citra pendidikan; f. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas; g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Pasal 5 Maksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 5 yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Bagian Pertama Umum Pasal 7 (1) Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah keseluruhan komponen penyelenggaraan pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk memberikan jaminan keberlangsungan proses pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (3) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya lokal, membaca, menulis, dan berhitung bagi semua warga masyarakat. (4) Penyelenggaraan pendidikan berwawasan keunggulan menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan dengan memperhatikan potensi satuan pendidikan. Bagian Kedua Penyelenggara Pendidikan Pasal 8 (1) Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat atau Lembaga Pendidikan Asing. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan yang berbentuk yayasan atau lembaga lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundangundangan dengan menyediakan layanan pendidikan dalam bentuk satuan pendidikan. (3) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga pendidikan yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah, terakreditasi atau diakui di negaranya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Jika  mau yang lengkap dapat download di sini  Perda Kota Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!