Langsung ke konten utama

Instrumen Akreditasi Standar PTK (Tendik) SD/MI

Komponen standar PTK  atau pendidikan dan tenaga kependidikan  dalam proses pendidikan sangat memegang peranan yang besar. Guru  menjadi pelaku pendidikan  dalam posisi yang menentukan untuk menghasilkan lulusan yang baik.

Dokumen yang diperlukan adalah:

1. Dokumen Surat Keputusan (SK) sebagai  guru,kepala Sekolah  dari yayasan/penyelenggara pendidikan atau pemerintah 2.sertifikat pendidik,  3.  jadwal mengajar 4.SK Pembagian tugas mengajar dan bimbingan
Dokumen  Fotokopi Ijazah Guru Pendidikan Agama, Guru pendidikan Penjas Orkes dan Guru Kesenian

Kemudian pertanyaan ini dikenal dengan perangkat dan alat yang penting dalam proses akreditasi sekolah dan madrasah adalah Instrumen  akreditasi  SD/MI  dengan  cara  memberi  tanda  ceklist  () pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang  meliputi  8  (delapan)  komponen  sesuai  dengan  standar  nasional pendidikan.

Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponen standar sarana dan prasarana pendidikan dapat melihat dan mendownload dibawah ini.
Instrumen akreditasi Standar PTK SD/MI dalam bentuk file Word 
Instrumen akreditasi Standar PTK SD/MI dalam bentuk file Pdf
Instrumen Pendukung data Akreditasi SD/MI Umum
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!